Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Panpel Hingga Petugas Kepolisian

7 Oktober 2022, 15:10 WIB
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Panpel Hingga Petugas Kepolisian /Febrianto/ANTARA

UTARA TIMES Berikut ini terdapat update dari Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.

6 tersangka yang telah ditetapkan Kapolri dalam tragedi Kanjuruhan terdapat Panpel hingga petugas kepolisian.

Tragedi Kanjuruhan sendiri merupakan tragedi yang menorehkan luka mendalam bagi dunia persepakbolaan, dimana telah menelan ratusan korban.

Diketahui bahwa Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian.

Baca Juga: Live Nonton Ishq Mein Marjawan 2 Jumat 7 Oktober 2022, Sinopsis: Kebenaran Tentang Pembunuh Sunny

Mereka adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema, Kepala Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, 1 Anggota Brimob Jatim, dan 1 Anggota Polres Malang yang memberikan instruksi menembakkan gas air mata.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi yang Utara Times kutip dari kepri.antaranews.com

Baca Juga: Tanggal 22 Oktober Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa? Cek Info Penting Berikut Ini

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Diketahui juga bawa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan akan ditetapkan dengan pasal yang berbeda-beda.

Hal tersebut lantaran peran masing-masing dalam tragedi Kanjuruhan berbeda-beda, seperti:

Baca Juga: Cek Jadwal Pelaksanaan Razia atau Operasi Zebra 2022 Tuban Hari Ini, Simak Daftar Lengkap Pelanggaran

AHL (Direktur PT. LIB) ialah orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH (Panpel Arema FC) yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku Kepala Security Officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Serta, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Baca Juga: Cek Jadwal Pelaksanaan Razia atau Operasi Zebra 2022 Tuban Hari Ini, Simak Daftar Lengkap Pelanggaran

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Tetapi, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

Demikian informasi terupdate perihal Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler