Terbaru Daftar UMK Sumatera Selatan 2023, Tertinggi Palembang, Cek Selengkapnya di Sini

15 Desember 2022, 08:50 WIB
Terbaru Daftar UMK Sumatera Selatan 2023, Tertinggi Palembang, Cek Selengkapnya di Sini /Pixabay/Wonderfulbali

UTARA TIMES – Simak informasi tentang terbaru daftar UMK Sumatera Selatan 2023, tertinggi Palembang.

Diketahui bahwa kenaikan UMK Sumatera Selatan telah diumumkan sejak 7 Desember 2022 lalu, meskipun belum mencakup semua wilayah.

Adapun penetapan kenaikan UMK dan UMP 2023 mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang secara serentak akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Berikut informasi tentang terbaru daftar UMK Sumatera Selatan 2023, tertinggi Palembang.

Penetapan UMK Sumatera Selatan 2023 baru mencakup sebanyak 12 kabupaten hingga kota, selebihnya masih belum terkonfirmasi.

Baca Juga: Besok Jumat Apa 16 Desember 2022 di Kalender Jawa? Begini Penjelasan Lengkap Rahasia Weton dan Pasaran

Adapun daftar UMK Sumatera Selatan 2023, di antaranya:

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) naik menjadi Rp 3.464.30

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) naik menjadi Rp 3.404.177

3. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) naik menjadi Rp 3.404.177

4. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) naik menjadi Rp 3.502.873

5. Kabupaten Banyuasin naik menjadi Rp 3.442.243

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2 Kamis 15 Desember 2022: Vansh Kembali Mencurigai Riddhima

6. Kabupaten Empat Lawang naik menjadi Rp 3.404.177 10. Kota Lubuk Linggau naik menjadi Rp 3.404.177

7. Kota Ogan Ilir naik menjadi Rp 3.404.177

8. Kota Palembang naik menjadi Rp3.565.409

9. Kota Pagar Alam naik menjadi Rp 3.404.177

Baca Juga: Link Nonton Radha Krishna Episode 98 Kamis 15 Desember 2022: Radha Membangun Untuk Barsana

10. Kota Lubuk Linggau naik menjadi Rp 3.404.177

11. Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) naik menjadi Rp 3.404.177

12. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) naik menjadi Rp 3.404.177

Demikian informasi tentang terbaru daftar UMK Sumatera Selatan 2023, tertinggi Palembang.***

 
 

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler