UTARA TIMES - Berikut ini berisi informasi penerimaan PPS Pemilu untuk tahun 2024 yang dibuka tanggal 18 Desember 2022 berikut jadwal, gaji, dan syarat pendaftaranya.
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak Minggu, 18 Desember 2022 yang lalu bagi yang ingin mendaftarkan diri maka perlu menyimak Jadwal, kisaran gaji, dan syaratnya dalam artikel ini.
Penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu tahun 2024 akan berlangsung hingga tanggal 27 Desember 2022 nanti.
Nantinya calon-calon PPS 2022 ini akan ditugaskan untuk mengurus berbagai keperluan Pemilu di tahun 2024 dalam jingkat desa atau kelurahan domisili.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen, Selasa 20 Desember 2022, Ucapan Syukur yang Nyata
Adapun informasi gaji, jadwal pendaftaran, dan syarat yang harus disiapkan oleh calon PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.
Seseorang yang masuk dalam jajaran PPS digaji dengan tingkatan yang berbeda antara Ketua PPS dengan anggotanya.
Setiap bulannya ketua dan anggota PPS akan mendapatkan honor yang dihitung setiap bulannya.
Baca Juga: Link Nonton dan Download Serial Kupu Malam Episode 6, Sinopsis: Keraguan Raffi Terhadap Laura
Gaji ini akan diberikan selama masa kerja PPS, dimana Ketua PPS akan dikenakan gaji sebesar 1,5 juta rupiah per bulan dan anggota PPS akan digaji sebesar 1,3 juta rupiah per bulan.
Bagi yang berminat untuk menjadi bagian PPS untuk Pemilu 2024 dapat melihat rangkaian jadwalnya berikut ini.
- Pengumuman Pendaftaran: 18-22 Desember 2022
- Penerimaan pendaftaran: 18 -27 Desember 2022
- Seleksi administrasi: 19-29 Desember 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi atau tes tulis: 2-4 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi atau tes tulis: 5-7 Januari 2023
- Tanggapan dan saran masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022-7 Januari 2023
Baca Juga: Mirip Honda Megapro, Honda Livo 110 Meluncur ke Pasaran, Murah dari Honda BeAT, Hanya 11 Jutaan
- Wawancara calon PPS: 8-10 Januari 2022
- Pengumuman hasil seleksi calon PPS: 11-16 Januari 2023
- Penetapan: 13 Januari 2023
- Pelantikan: 17 Januari 2023
Syarat Pendaftaran PPS
1. WNI minimal usia 17 tahun
Baca Juga: Begini Sosok Honda SH 160i 2023, Mesin Mirip Honda ADV dan Honda PCX, Tapi Punya Fitur Yamaha NMAX
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, da cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
3. mempunyai jiwa integritas tinggi, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
4. Bukan anggota Partai Politik manapun dibuktikan dengan surat pernyataan secara sah
5. Mampu dan sehat secara jasmani dan rohani
Baca Juga: Link Nonton dan Download Serial Kupu Malam Episode 6, Sinopsis: Keraguan Raffi Terhadap Laura
6. Minimal Ulsan SMA/SMK/MA/sederajat
7. tidak pernah terlibat kasus pidana penjara yang memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih.
Demikian informasi terkait penerimaan calon PPS untuk Pemilu 2024 lengkap mulai dari Jadwal, Gaji, hingga syarat pendaftaran.***