Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh

25 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi/Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh /Pemkab Kebumen

UTARA TIMES - Berikut serba-serbi PPS Pemilu 2024 ada tugas hingga gaji atau honor yang akan diperpoeh.

Diketahui jika KPU telah menetapkan anggota PPS Pemilu 2024 yang terpilih pada 20 Januari 2023 ini rincian tugas dan honor yang akan diperoleh.

Sebagaimana yang diketahui jika para anggota PPS Pemilu 2024 yang telah lolos seleksi dilantik pada hari Selasa, 24 Januari 2023, di bawah ini rincian tugas dan gaji atau honor yang akan diperoleh.

Dengan dilantiknya menjadi PPS Pemilu 2024, ketahuilah tugas dan honor atau gaji yang akan diperoleh.

Baca Juga: Sinopsis Film Waktu Maghrib, Mitos Masyarakat Indonesia yang Masih Melekat hingga Kini

Perlu diketahui jika para anggota PPS Pemilu 2024 ini akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, intip tugas dan honor atau gaji yang diperoleh.

Di bawah ini akan diulas mengenai serba-serbi tentang PPS Pemilu 2024, ada tugas dan juga gaji atau honor yang akan diperoleh.

Terlebih dahulu, anda akan mengetahui tugas PPS Pemilu 2024 sebelum menuju besaran gaji atau honor yang akan diperoleh.

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Adisty Juniar, Sosok Wanita yang Dinikahi Reiner Manopo

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 26 Januari 2023 Mulai Jam Berapa? Cek Jam dan Titik Lokasi di Sini

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 26 Januari 2023 Mulai Jam Berapa? Cek Jam dan Titik Lokasi di Sini

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah mengetahui tugas dari PPS Pemilu 2024, simak rincian gaji atau honor yang akan diperoleh.

- Ketua PPK: Rp 2,5 juta

Baca Juga: Himpunan Weton Jawa Pemilik Rajah Kalacakra, Pagar Gaib Pelindung Makhluk Astral

- Anggota PPK: Rp 2,2 juta

- Ketua PPS: Rp 1,5 juta

- Anggota PPS: Rp 1,3 juta

- Ketua KPPS: Rp 1,2 juta

- Anggota KPPS: Rp 1,1 juta

Baca Juga: Auto Sugih! INI 7 Weton yang Bakal Ketiban Rezeki Nomplok di Bulan Februari 2023

- Pantarlih: Rp 1 juta

- Linmas: Rp 700 ribu

Begitulah ulasan terkait serba-serbi PPS Pemilu 2024 ada tugas hingga besaran gaji atau honor yang akan diperoleh.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler