Dana Resmi Haji 2023 Sudah di Umumkan, Lebih Rendah dari Biaya Yang Ditetapkan Sebelumnya!

16 Februari 2023, 09:34 WIB
Dana Resmi Haji 2023 Sudah di Umumkan, Lebih Rendah dari Biaya Yang Ditetapkan Sebelumnya! /Instagram/@kemenag_ri

UTARA TIMES - Sama resmi haji 2023 akhirnya di umumkan. Seberapa rendah turunnya biaya haji 2023?

Komisi VIII DPR dan Kementrian Agama (Kemenag) sudah menyetujui biaya haji 2023, yaitu sebesar Rp.49.812.726.

Biaya haji 2023 yang ditetapkan saat ini jauh lebih rendah dari pada biaya haji yang di tetapkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp.69.193.733.

 

Jika dibandingkan dengan biaya haji 2023 yang di tetapkan sebelumnya, memiliki perbedaan sebanyak Rp.19.351.733.

Pada Rabu, 15 Februari 2023, Ketua Panja Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan bahwa biaya yang berasal dari nilai manfaat rata-rata perjamaah sebesar Rp.40.237.937 jika dipresentasekan menjadi 44,7 persen.

Baca Juga: Lirik Lagu Sial Mahalini, yang Viral di Tiktok

Dan secara keseluruan, nilai manfaat yang digunakan berjumlah sebesar Rp.8.090.360.327.213.

 

Hal yang sama juga dikatakan oleh menteri agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Mentri agama tersebut mengatakan bahwa pemerintah dan DPR bersepakat ihwal besaran BPIH yang terdiri dari bipih dan nilai manfaat.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Doa Sayyidul Istighfar Lengkap dengan Teks Arab, Latin dan Terjemahannya

Sementara itu, BPKH sempat terancam dibubarkan jika hanya menanggung 30 persen subsidi biaya haji. Disebabkan 70 persen biaya haji yang di bebankan pada jamaah terlalu berat.

Kementrian agama mengusulkan BPIH sebesar Rp.98,9 juta perjamaahnya. Dari sana tersebut, para jemaah haji menanggung sebesar Rp.69,1 juta, yang dimana itu cukup besar.

Baca Juga: Ingin Sukses? Inilah 5 Cara Berpikir Orang Sukses yang Harus Diterapkan Menurut Deddy Corbuzier

 

Lalu sisanya, akan disubsidi dari nilai manfaat dan haji yang telah dikelola oleh BPKH atau dengan proporsi 70 persen untuk tanggung jemaah dan 30 persen tanggungan subsidi.

"Umpamanya naik dulu setoran menjadi Rp30 juta, tetapi itu pun kami berharap bahwa badan pengelola keuangan Haji harus berkemampuan, menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 70-30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jamaah haji kita tidak perlu ada BPKH. Dibubarkan saja," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Pada Rabu, 8 Februari 2023.

"Karena uang seperti itu, tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," tambah wakil ketua komisi VIII DPR RI tersebut.

Maka, demikianlah dana Resmi Haji 2023 yang sudah di umumkan.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler