Begini Kronologi Penganiayaan David, Anak Pejabat Memukuli Anak Pengurus PP GP Ansor di Pesanggrahan Jaksel

23 Februari 2023, 10:55 WIB
Begini Kronologi Penganiayaan David, Anak Pejabat Memukuli Anak Pengurus PP GP Ansor di Pesanggrahan Jaksel /PMJ News/

UTARA TIMES - Kronologi penganiayaan David hingga memicu luka serius menjadi sorotan netizen, bahkan status pelaku yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak tak luput dari sorotan.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini kembali mencuat kasus penganiayaan, di mana korbannya merupakan seorang anak salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina.

Kronologi penganiayaan tersebut terjadi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Lantas seperti apa runtutan kronologi penganiayaan David hingga membuatnya terluka parah dan merembet ke penyelesaian secara hukum?

Kronologi penganiayaan David

Kronologi penganiayaan David bermula dari adanya informasi yang diterima oleh MDS dari saksi berinisial A, mantan pacar David. Kemudian A mengatakan ke MDS bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Lalu atas informasi itu, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka MDS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. 

Baca Juga: Link Live Streaming Anupama Episode 71 Tayang Kamis 23 Februari 2023, Sinopsis: Vanraj dan Kavya Bertemu Klien

"Akhirnya pada 20 Februari 2023, saksi A itu menghubungi lagi korban (David) dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," kata Ade melalui konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Kemudian tersangka MDS dengan menggunakan Jeep Rubicon, bersama saksi A dan S mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya. Di depan rumah temannya korban itu, saksi A menghubungi David tetapi David tidak mau keluar. Lalu tersangka MDS juga berkomunikasi dengan David.

"Akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N. Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan," kata Ade.

Tersangka MDS mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A. Tak lama, terjadi perdebatan dan terjadi peristiwa kekerasan terhadap David, anak di bawah umur.

Kapolres Ade menjelaskan, tersangka MDS menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli David berkali-kali menggunakan tangan kanan. Kemudian saat David sudah terjatuh, MDS menendang kepala dan perut David.

"Maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan saudara MDS yang berusia 20 tahun," jelas Ade.  

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Kamis 23 Februari 2023: Anupamaa Bertemu Anuj di Pesta

Kronologi kejadian juga berseliweran di media sosial. Salah satunya di akun twitter @LenteraBangsaa_. Menurut akun tersebut, awalnya David sedang bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023 lalu.

Ia kemudian mendapat pesan singkat dari mantan pacarnya yang hendak mengembalikan kartu pelajar.  Lalu David berkirim lokasi terkini, yakni di rumah temannya itu.

Tak lama kemudian ada mobil jeep rubicon hitam yang menunggu di depan, di dalamnya ada 4 orang, lalu David diajak ke sebuah gang kosong. Mobil ini bernomor polisi palsu B 120 DEN.  

Di sebuah gang kosong itulah, David dianiaya dua orang pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Dari kronologi penganiayaan David mengalami luka serius pada bagian wajah sebelah kanan, lalu dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban. Kondisi David saat ini korban belum sadarkan diri.

Pelaku utama penganiayaan bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN dengan pelat nomor asli B 2571 PBP. Pelaku utama itu, berdasarkan informasi yang beredar adalah lulusan Taruna Nusantara.   

Baca Juga: Prediksi Skor Persib vs Arema FC di Pekan 6 BRI Liga 1 2023, Disertai Perkiraan Susunan Pemain dan Head to Hea

Mobil pelaku yang menjadi barang bukti itu sempat hilang dari halaman parkir Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. Namun kabar terbaru, barang bukti tersebut sudah kembali ke Polsek Pesanggrahan.

Ayah korban, Jonathan Latumahina mengabarkan, dua orang pelaku yang menganiaya David sekarang sudah berhasil ditahan oleh pihak kepolisian.

Ia juga menegaskan, kasus penganiayaan yang menimpa anaknya ini tidak akan ditempuh melalui jalan damai.

Jonathan akan tetap menempuh jalur hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor. 

“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH Ansor kawal kasus ini,” kata Jonathan melalui akun twitternya dikutip NU Online, Rabu (22/2/2023) siang.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Sinabung Februari 2023, Lengkap dengan Syarat Penumpang, Harga Tiket Semua Rute

Ia juga mengabarkan bahwa keluarga pelaku sudah datang ke rumah untuk meminta maaf. Jonathan mengaku meniru sang anak yang memiliki sifat pemaaf. Ia tentu memaafkan, tetapi proses hukum sudah dan akan terus bergulir. 

“Keluarga pelaku semalam (Selasa) datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing,” kata Jonathan.

Tak lupa, ia memohon kepada seluruh pihak untuk membantu memberikan doa terbaik kepada sang anak usai mengalami kronologi penganiayaan David dapat lekas membaik.***

Editor: Fariz Amrullah

Tags

Terkini

Terpopuler