Peserta CPNS Mengundurkan Diri Denda Berapa? Ini Sanksi dan Nominal yang Harus Dibayarkan

27 September 2023, 14:25 WIB
Peserta CPNS Mengundurkan Diri Denda Berapa? Ini Sanksi dan Nominal yang Harus Dibayarkan /Instagram/@bkngoidofficial

UTARA TIMES – Peserta CPNS yang mengundurkan diri dikenakan denda berapa? Ketahui selengkapnya berikut ini.

Selain perlu membayar denda, peserta CPNS yang mengundurkan diri juga akan dijatuhi sanksi. Terkait berapa nominal yang harus dibayarkan, dapat berbeda beda tergantung kebijakan setiap instansi.

Seperti yang diketahui, CPNS telah dibuka pada 20 September 2023 lalu. Dengan alasan tertentu, beberapa peserta CPNS dapat mengundurkan diri dan membayar denda.

Contoh denda yang harus dibayarkan oleh peserta CPNS yang mengundurkan diri yakni mencapai Rp50 juta.

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Samsung RAM 8GB, Harga Dibawah Rp3 Jutaan!

Besaran denda tersebut bahkan bisa berlipat ganda sampai Rp100 juta, atau bisa juga berkurang menjadi Rp35 juta tergantung dengan kebijakan instansi.

Sanksi dan Denda CPNS 

Pengunduran diri peserta CPNS diatur dalam Permen PAN RB No. 27 Tahun 2023 tentang pengadaan PNS.

Pada pasal 54 ayat 2, pelamar yang dinyataka lulus hingga tahap akhir seleksi, dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Oktober 2023, Benarkah Hari Batik Jadi Hari Libur?

Sanksi tersebut yakni dilarang melamar CPNS untuk satu periode berikutnya. Beberapa instansi membuat aturan tegas terkait pengunduran diri peserta CPNS.

Seperti Kementerian Luar Negeri, lewat Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 pada poin X nomor 10, pelamar yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.

Sementara itu pada Badan Intelejen Negara, lewat pengumuman bernomor Peng-03/VI/2021, dijelaskan tentang beberapa denda.

Baca Juga: Simak Kalender Bulan Oktober 2023, Lengkap dengan Tanggalan Hari Besar Nasional juga Hari Besar Dunia

1. Bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri diberi denda Rp25 juta. 

2. Bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengundurkan diri dikenai denda Rp50 juta.

3. Bagi yang sudah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti diklat, kemudian mengundurkan diri bisa dikenai denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Begini Artinya Jika Pasangan Weton Jodoh Ketemu 20 Menikah Menurut Primbon Jawa

Selanjutnya aturan lain juga tertulis dalam pengumuman bernomor 01/PANSEL/CPNS/11/2019 Kementerian PPN/Bappenas. 

Yang mana dalam pengumuman tersebut dikeathui bahwa CPNS yang mengundurkan diri perlu membayar sanksi sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: Ramalan Pasangan Weton Jodoh Ketemu 20 Solusi, Hitungan, dan Artinya Menurut Primbon Jawa

Peserta CPNS memang diperbolehkan mengundurkan diri, asalkan mengajukan hal tersebut secara tertulis. 

Aturan mengundurkan diri dari CPNS itu dapat ditemukan dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait peserta CPNS yang mengundurkan diri perlu mambyar denda berapa, dan sanksi apa yang dijatuhkan.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler