Skema Jaminan Pensiun PPPK Beda dengan PNS, Lebih Untung yang Mana?

14 Oktober 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi Skema Jaminan Pensiun PPPK Beda dengan PNS, Lebih Untung yang Mana? /BKD Jateng

UTARA TIMES – Setelah UU ASN disahkan, jaminan pensiun kini juga diberikan kepada anggota PPPK.

Dengan adanya jaminan pensiun, kesejahteraan anggota PPPK di masa tua pun menjadi lebih lebih baik karena sudah dimandatkan dalam UU.

Tak hanya membahas jaminan pensiun PPPK saja. Dalam UU ASN terbaru, ada juga peraturan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK, seperti jaminan hukum, pendapatan dan masa kerja.

Bagaimana bentuk jaminan pensiun PPPK? Ketahui selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Weton Hari ini 14 Oktober 2023 Sabtu Pon : Neptu, Watak, Rezeki Sampai Kecocokan Jodoh

Jaminan Pensiun PPPK

PPPK akan memperoleh NIK layaknya PNS, hal tersebut dapat diketahui dari pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban anggota PPPK dan PNS.

Anggota PPPK juga akan menerima hak penghargaan dan pengakuan dari penghasilan. Penghargaan tersebut bersifat motivasi seperti menerima tunjangan, jaminan sosial, bantuan hukum dan lainnya.

Jaminan sosial yang diterima PPPK tercantum dalam pasal 21 ayat 6, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiuan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Prediksi Skor Denmark vs Kazhakstan di Kualifikasi Euro 2024 Minggu, 15 Oktober

Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan skema jaminan pensiun PPPK menggunakan skema Defined Contribution.

Dengan skema tersebut, anggota PPPK perlu menyisihkan sebagian gajinya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi, serta akan terus diakumulasi hingga memasuki batas usia pensiun.

Skema jaminan pensiun PPPK berbeda dengan PNS yang menggunakan Defined Benefit. Apa itu skema Defined Benefit?

Baca Juga: Ini 20 Link Download Twibbon juga Logo Resmi untuk Peringatan Hari Santri 2023 dengan Desain Menarik

Perbedaan Skema Defined Benefit dan Defined Contribution

1. Defined Benefit 

Skema ini disebut juga dengan program pensiun manfaat pasti. PNS yang menerimanya, akan diberikan manfaat pasti dengan besaran dana pensiuan yang sudah ditentukan sejak awal masa kerja.

Dana pensiun berasal dari potongan gaji setiap bulan dan tambahan dana yang diberikan oleh negara.

Penggabungan keduanya akan diinvestasikan, dan akan digunakan untuk membayar gaji pensiun PNS.

Baca Juga: Daftar Weton yang Bakal Beruntung dan Hidup Enak di November 2023 Menurut Ramalan Primbon

2. Defined Contribution Plan

Skema ini desbut juga sebagai program pensiun iuran pasti. Pada skema ini, pemerintah akan lebih diuntungkan.

Baca Juga: FRIENDLY MATCH Inggris vs Australia: Prediksi Skor, H2H, Line Up dan Link Streaming Kick Off 14 Oktober 2023

Tolak ukur program pensiun ini bukanlah besarnya dana yang akan diterima. Namun iuran yang harus dibayarkan angota PPPK saat masih aktif bekerja.

Uang pensiunan tersebut berasal dari potongan gaji setiap bulan yang diinvestasikan. Pemerintah tidak perlu memikirkan ketersediaan dana yang besar, untuk membayar pensiunan PPPK.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait jaminan pensiun PPPK.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler