Cara Menyanggah CPNS dan 6 Syaratnya

19 Oktober 2023, 08:00 WIB
Cara Menyanggah CPNS dan 6 Syaratnya /setkab.go.id/

UTARA TIMES – Berikut informasi cara menyanggah CPNS, lengkap dengan 6 syarat untuk mengajukan sanggah.

Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, banyak yang mencari tahu cara menyanggah CPNS.

Cara menyanggah CPNS melalui laman SSCASN, rupanya tidak bisa dilakukan sembarangan dan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan.

Apa saja syaratnya? Serta bagaimana cara menyanggah CPNS yang benar? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Sinopsis Film Imam Tanpa Makmum, Debut Syakir Daulay sebagai Sutradara

Syarat Mengikuti Masa Sanggah CPNS

Sebelum menyanggah, ketahui berikut ini syarat syarat yang perlu diketahui dan dipenuhi:

1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan merupakan peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

2. Pengajuan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dan dapat dilakukan melalui SSCASN.

Baca Juga: Weton Hari ini Kamis Pon : Karakter, Karier, Rezeki, Sampai Kecocokan Jodoh Menurut Primbon Jawa

3. Sanggahan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain. 

5. Isi sanggahan yang diajukan yakni perihal seleksi administrasi.

Baca Juga: Ganjar Mahfud Deklarasi Hari ini, Anak Presiden Jokowi Komentari Langsung Hal ini 

6. Sanggah bukan tempat keluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. Tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

Cara Mengajukan Sanggah CPNS

Setelah memahami persyaratan dalam mengajukan sanggah, berikut langkah langkah mengajukan sanggah melalui SSCASN:

- Login ke laman SSCASN BKN.

- Klik "Ajukan Sanggah".

Baca Juga: Kalender Jawa Hari ini 19 Oktober 2023 Jatuh pada Weton Kamis Apa? Neptu dan Wuku Apa?

- Isi form sanggah

- Tuliskan sanggahahan di kolom alasan.

- Setelah selesai, centang kolom disclaimer.

- Klik "Akhiri Proses Sanggah"

Baca Juga: Cincin Tunangan di Jari Mana? Ini Hukum Islam Terkait Memasangkan Cincin di Jari Tunangan

- Setelah muncul notifikasi "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggah?", klik "Iya".

Setelah berhasil mengajukan sanggah, peserta hanya perlu menunggu hasil keputusan panitia pada masa pengumuman pascasanggah. 

Adapun pengumuman pascasanggah dilaksanakan pada 22 sampai 28 Oktober 2023. 

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara menyanggah CPNS, dan juga syaratnya.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler