Inilah Tabel Terbaru Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen dengan APBN 2024

14 November 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi gaji PNS. Inilah Tabel Terbaru Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen dengan APBN 2024 /jcomp/Freepik

UTARA TIMES Kenaikan haji Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang diumukan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 akan dianggarkan pada APBN tahun 2024.

Sebagai informasi kenaikan gaji PNS akan naik pertahun 2024 yakni sebesar 8 persen, hal ini juga berbarengan dengan kenaikan untuk PNS yang pension yakni sebesar 12 persen.

Lantas berapa besaran yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil ini setelah mendaptkan kenaikan sebesar 8 persen?

Kenaikan 8 persen akan merubah nominal gaji yang selama ini didapatkan oleh para PNS hal ini disesuaikan dengan masa kerja serta golongganya.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Selasa 14 November 2023, Lengkap dengan Pasaran, Wuku dan Keistimewaan Weton

Berikut tabe terbaru gaji PNS setelah kenaikan 8 persen:

Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD hingga SMA)

Golongan Ia:

- Rp 1.685.664 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 2.522.664 (masa kerja 26 tahun)

Golongan Ib:

- Rp 1.840.860 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 2.670.732 (masa kerja 27 tahun)

Baca Juga: 10 Tanggal Lahir Bakal Sukses di Tahun 2024 Meski Ditimpa Cobaan Bertubi-tubi

Golongan Ic:

- Rp 1.918.728 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 2.783.700 (masa kerja 27 tahun)

Golongan Id:

- Rp 1.999.944 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 2.901.420 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA hingga D3)

Golongan IIa:

- Rp 2.183.976 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 3.643.488 (masa kerja 33 tahun)

Baca Juga: Potensial Jadi Pemimpin, Ternyata 3 Shio Hoki di Tahun 2024 Ini Diprediksi Menang Pemilu

Golongan IIb:

- Rp 3.797.604 (masa kerja 33 tahun)

Golongan IIc:

- Rp 2.485.944 (masa kerja 3 tahun)

- Rp 3.958.200 (masa kerja 33 tahun)

Golongan IId:

- Rp 2.591.136 (masa kerja 3 tahun)

- Rp 4.125.600 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa:

Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2023 Formasi Teknis Analis Kebijakan Lengkap Kunci Jawaban

- Rp 2.785.752 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 4.575.312 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IIIb:

- Rp 2.903.580 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 4.768.848 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IIIc:

- Rp 3.026.484 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 4.970.592 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IIId:

- Rp 3.154.464 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 5.180.760 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: Dikenal Tidak Punya Teman, Ini Shio yang Diam-diam Kaya Berkat Bangun Usaha di Tahun 2024

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

Golongan IVa:

- Rp 3.287.844 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 5.400.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IVb:

- Rp 3.426.948 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 5.628.420 (masa kerja 32 tahun)

- Rp 3.571.884 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 5.866.452 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IVd:

- Rp 3.722.976 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 6.114.636 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: 3 Shio Bernasib Mujur di Tahun Naga Kayu 2024, Dilimpahi Kesehatan dan Kekayaan

Golongan IVe:

- Rp 3.880.548 (masa kerja 0 tahun)

- Rp 6.373.296 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IVc:

- Rp 2.385.072 (masa kerja 3 tahun)

Demikian informasi mengenai kenaikan gji PNS sebesar 8 persen dengan table terbaru sesuai dengan APBN 2024.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler