Catat! Peserta Lolos PPPK 2023 Wajib Lengkapi Dokumen Ini di DRH

19 Desember 2023, 09:16 WIB
Catat! Peserta Lolos PPPK 2023 Wajib Lengkapi Dokumen Ini di DRH /Kominfo/KOminfo

UTARA TIMES - Pengumuman seleksi PPPK 2023 memasuki rtahap akhir, dimana para peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Meski belum semua instansi mengeluarkan pengumuman PPPK 2023, namun sebagian diantaranya telah memberikan pengumuman peserta yang lolos.

Sebagai informasi pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 diumumkan paling lambat hingga 22 Desember 2023.

Adapaun per=serta yang telah dinyatakan lolos, diberikan waktu untuk untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH di laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Nggapulu Bulan Desember 2023, Harga Termurah Mulai Dari 70 ribu Saja

Pengisian DRH ini menjadi salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2023, dan ini juga menjadi dasar untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun dokumen wajib yang perlu unggah dalam DRH PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih bisa digunakan 3 bulan kedepan dari tanggal ditetapkan lulus PPPK

2. Surat keterangan tidak mengkonsumi Narkoba atau zat adiktif lainnya, surat dikeluarkan dan ditandatangani dokter layanan Kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Konser Musik NDX AKA Hari Ini dan Desember 2023 Full, Pekalongan Bisa Siap-siap

3. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS yang bekerja di Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

4. Ijazah Pendidikan Terakhir

5. Transkip Nilai yang digunakan mengikuti seleksi PPPK

6. Surat Lamaran CASN di tujukan ke instansi yang di lamar

7. Pasphoto baju kemeja Formal terbaru dengan latar belakang merah

8. Surat Pernyataan 5 poin peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPPK

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Senin 18 Desember 2023 Serial Nath, Sinopsis: Krishna Berhasil Diselamatkan dari Keba

9. Daftar Riwaya Hidup diunduh dari SSCASN di buat 1 file ditandatangani di atas materai

Keseluruhan berkas di atas wajib di-scan agar menjadi dokumen digital yang siap untuk di upload.

Perlu diperhatikan dalam upload dokumen, harus sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, baik dari segi ukuran dan kualitas.

Usahakan setiap dokumen yang diunggah wajib dapat terbaca dengan jelas, hal ini tentu saja menjadi dasar untuk menentukan kelulusan dalam pengusulan nomor Induk PPPK 2023.

Demikian ulasan mengenai dokumen yang wajib diunggah pada pengisian DRH untuk peserta yang lolos PPPK 2023.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler