Berapa Gaji KPPS 2024 dan Kapan Pencairaanya? Berikut Besaran dan Jadwalnya

29 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi gaji KPPS. Berapa Gaji KPPS 2024 dan Kapan Pencairaanya? Berikut Besaran dan Jadwalnya/antaranews.com /

UTARA TIMES Informasi mengenai gaji KPPS 22024 dan jadwal pencairan, kini mulai dipertanyakan oleh Sebagian Masyarakat.

Informasi seputar gaji dan jadwal pembayarannya KPPS 2024 ini mulai ramai, setelah selesai dilantiknya para petugas KPPS 2024 pada 25 Januari 2024 kemarin.

Sebagai informasi gaji KPPS 2024 ini telah diatur dalam peraturan surat Kememntrian Keuangan yang tertanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa, 30 Januari 2024, Ada Jam dan Titik Lokasi

Menurut surat tersebut, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair setelah masa kerja selesai, yakni satu bulan, pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Berikut adalah rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024:

Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024)

Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024)

Selain gaji, KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan.

Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan sesuai dengan surat Kementerian Keuangan dan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan waktu kerja masing-masing petugas.

Baca Juga: Aoyama Gosho Umumkan akan Hiatus Panjang Pembuatan Komik Detective Conan

Berikut adalah tugas dan kewenangan sebagai petugas KPPS 2024:

Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memiliki tugas yang terpisah-pisah sesuai dengan peran masing-masing.

Berdasarkan Buku Panduan KPPS, berikut adalah tugas dari masing-masing anggota KPPS 1-7

Ketua KPPS:

Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS.

Memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis.

Baca Juga: 10 Wilayah Cairkan Bantuan Beras 10 Kg, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?

Membuka dan menutup rapat pemungutan suara.

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:

Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

Memberikan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Anggota KPPS Keempat dan Kelima:

Mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta.

Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih.

Baca Juga: Cek Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa, 30 Januari 2024, Ada Jam dan Titik Lokasi

Anggota KPPS Keenam dan Ketujuh:

Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Selain tugas tersebut, anggota KPPS juga harus mematuhi kode etik yang tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2022, yang meliputi asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, serta asas tertib.

Dengan adanya peran dan tugas yang jelas, diharapkan anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai gaji KPPS 2024 lengkap dengan jadwal pencairannya.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler