Akibat Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Gaji PPPK Naik Sampai Rp7 Juta, Ini Rinciannya

6 Februari 2024, 09:10 WIB
Akibat Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Gaji PPPK Naik Sampai Rp7 Juta, Ini Rinciannya /uinsgd.ac.id

UTARA TIMESAkibat Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK naik sampai Rp7 juta, berikut rincian lengkapnya.

Anggota PPPK resmi mendapat kenaikan gaji setelah Jokowi mengesahkan Perpes Nomor 11 Tahun 2024.

Kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yakni mencapai 8 persen, dan memungkinkan golongan tertentu mendapat gaji Rp7 juta.

Kenaikan gaji PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini tentu untuk mendorong kinerja, serta meningakatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Isra Miraj DOC, Download di Google Drive Gratis

Kenaikan gaji PPPK ini berlaku untuk 17 golongan dengan nominal terendah Rp1,93 juta sampai Rp2,9 juta per bulan.

Sementara, nominal tertinggi kenaikan gaji PPPK 2024 yakni Rp4,63 juta sampai Rp7,32 juta per bulan.

Rincian Kenaikan Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

Baca Juga: Marry My Husband Episode 11 dan 11 Kapan Tayang, Jam Berapa, Dimana?

Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

Baca Juga: Kisah Dini Nurul Islami, Guru Honorer yang Ubah Hidup Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live

Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Kenaikan gaji PPPK direncanakan mulai berlaku di awal tahun. Namun pembayaran belum terealisasikan hingga saat ini.

Baca Juga: Sejarah dan Fakta Hari Kanker Sedunia yang Diperingati Setiap Tanggal 4 Februari

Kemungkinan kenaikan gaji PPPK 2024 baru akan dimulai di bulan Maret mendatang.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait kenaikan gaji PPPK yang mencapai Rp7 juta akibat Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler