UTARA TIMES – Akibat Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK naik sampai Rp7 juta, berikut rincian lengkapnya.
Anggota PPPK resmi mendapat kenaikan gaji setelah Jokowi mengesahkan Perpes Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yakni mencapai 8 persen, dan memungkinkan golongan tertentu mendapat gaji Rp7 juta.
Kenaikan gaji PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini tentu untuk mendorong kinerja, serta meningakatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Contoh Surat Undangan Isra Miraj DOC, Download di Google Drive Gratis
Kenaikan gaji PPPK ini berlaku untuk 17 golongan dengan nominal terendah Rp1,93 juta sampai Rp2,9 juta per bulan.
Sementara, nominal tertinggi kenaikan gaji PPPK 2024 yakni Rp4,63 juta sampai Rp7,32 juta per bulan.
Rincian Kenaikan Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Baca Juga: Marry My Husband Episode 11 dan 11 Kapan Tayang, Jam Berapa, Dimana?
Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
Baca Juga: Kisah Dini Nurul Islami, Guru Honorer yang Ubah Hidup Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live
Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Kenaikan gaji PPPK direncanakan mulai berlaku di awal tahun. Namun pembayaran belum terealisasikan hingga saat ini.
Baca Juga: Sejarah dan Fakta Hari Kanker Sedunia yang Diperingati Setiap Tanggal 4 Februari
Kemungkinan kenaikan gaji PPPK 2024 baru akan dimulai di bulan Maret mendatang.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait kenaikan gaji PPPK yang mencapai Rp7 juta akibat Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***