Tanggal Berapa THR PNS Cair? Segini Nominal THR PNS Golongan 3 dan Jadwal Cairnya

18 Maret 2024, 08:08 WIB
Tanggal Berapa THR PNS Cair? Segini Nominal THR PNS Golongan 3 dan Jadwal Cairnya /Instagram @bank_indonesia

UTARA TIMES – Tanggal berapa THR PNS cair? Berikut nominal THR PNS golongan 3 dan jadwal cairnya.

Setelah jadwal pencairan THR dibocorkan oleh Menkeu Sri Mulyani, ASN kini tak perlu lagi menanyakan tanggal berapa THR PNS cair.

Sri Mulyani menyebutkan jika THR PNS cair pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Dengan demikian, maka tanggal 2 April diperkirakan THR PNS sudah bisa diterima.

Setelah mengetahui perkiraan tanggal berapa THR PNS cair, sekarang berapa nominal THR untuk PNS golongan 3?

Baca Juga: Profil Jonatan Christie, Pebulu Tangkis yang Lolos ke Final All England 2024 

Nominal atau besaran THR untuk PNS golongan 3 sudah ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan sejumlah komponen yang telah ditetapkan sebelumnya.

Diketahui, gaji pokok bulanan jadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR PNS.

Gaji pokok untuk PNS golongan 3 berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerjanya. Berikut kisarannya:

Baca Juga: Berburu Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan 2024, Ini Amalan yang Dapat Dilakukan

- Golongan 3 a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Golongan 3 b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Golongan 3 c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Golongan 3 d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Selain gaji pokok, tunjangan PNS juga menjadi penentu besaran THR yang diterima. Tunjangan yang dimaksud antara lain: 

- Tunjangan keluarga

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2024 Penuh Makna, Cocok Dijadikan Caption

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau umum

- Tunjangan kinerja

Diketahui THR untuk PNS, TNI, dan Polri cair 100 persen tahun ini. Dengan demikian maka besaran THR yang diterima tentu bervariasi.

Diperkirakan THR yang diterima berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait tanggal berapa THR PNS cair, serta nominal THR PNS golongan 3.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler