Hore! Ojol Dapat THR Idul Fitri 1445 H, Ini Nominalnya Menurut Menteri Ketenagakerjaan

19 Maret 2024, 10:19 WIB
Ojek online./Hore! Ojol Dapat THR Idul Fitri 1445 H, Ini Nominalnya Menurut Menteri Ketenagakerjaan /

UTARA TIMES – Kabar baik untuk para pekerja ojek online, Kemenaker menyatakan jika pengemudi ojol dan kurir logistik bisa dapat THR.

Kementerian Ketenagakerjaan, memasukkan ojol dan kurir logistik ke dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, dan berkah dapat THR Lebaran 2024.

Informasi ojol dan kurir logistik dapat THR ini didapat dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Dalam surat yang membahas tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ojol dan kurir berhak dapat THR.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Ciremai Bulan Maret 2024, Untuk Semua Rute dan Kelas

"Ojek online (ojol) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," Ujar Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan munculnya Surat Edaran tersebut, Kemenaker berupaya untuk mensosialisasikan hal ini dengan perusahaan ojek online dan logistik.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, juga meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan pemberian THR terhadap pekerja.

Baca Juga: Ini Harga Tiket Bus dari Bandung Menuju Madiun dalam Momentum Mudik Lebaran 2024

Menurutnya, berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Nominal THR 

Untuk pekerja yang sudah mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan, berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Siapa Nissan Katama Angkasa? Pengemudi Porsche yang Tabrak Livina di Tol Sidoarjo

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan berturut turut, tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional.

Adapun 1 bulan upah yakni dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Baca Juga: Harga Tiket Bus Jakarta Menuju Surabaya saat Mudik Lebaran 2024 dari Sinar Jaya hingga Pahala kencana

Ida juga menegaskan THR tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait ojol dan kurir logistik dapat THR, serta nominal yang didapatkan.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler