Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Bank Indonesia di Solo untuk Lebaran 2024

23 Maret 2024, 11:15 WIB
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Bank Indonesia di Solo untuk Lebaran 2024 /Antara Foto

 

UTARA TIMES – Berikut informasi jadwal dan lokasi penukaran uang Bank Indonesia di Solo untuk Lebaran 2024. 

Bank Indonesia akan memenuhi kebutuhan penukaran uang baru untuk momen Lebaran 2024 melalui layanan kas keliling BI. 

Layanan penukaran uang Bank Indonesia sudah dibuka mulai 15 Maret hingga 7 April 2024. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di beberapa titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Kota Solo.

Memberikan layanan jadwal dan lokasi penukaran uang Bank Indonesia di Solo adalah wujud komitmen BI dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai di semua wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cek 4 Lokasi Penukaran Uang Bank Indonesia di Jakarta Untuk Lebaran 2024, Lihat Jadwal dan Syarat Disini

Layanan penukaran uang Bank Indonesia di Solo memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pecahan Rupiah baru sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali ciri keasliannya.

Namun, patut untuk diketahui, bagi masyarakat yang akan melakukan penukaran uang Bank Indonesia di Solo diharuskan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR atau pintar.bi.go.id

Berikut lokasi penukaran uang Bank Indonesia di Solo:

25 Maret 2024

Baca Juga: Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 Secara Online dan Offline Lengkap dengan Titik Lokasi

Balai Kota Surakarta, Jl. Jend. Sudirman No.2, Kp. Baru, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah

Jam Operasional: 10:30 – 11:30 WIB

27 Maret 2024

Benteng Vestenburg, Jl. Jend. Sudirman, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta

Jam Operasional: 11:30 – 12:00 WIB

28 Maret 2024

Benteng Vestenburg, Jl. Jend. Sudirman, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta

Baca Juga: Arti Daun Palma dalam Gereja Katolik, dan Arti Minggu Palma Sebelum Hari Raya Paskah

Jam Operasional: 11:30 – 12:00 WIB

Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang Bank Indonesia di Solo adalah sebagai berikut:

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:

- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Baca Juga: 3 Link dan Contoh Surat Undangan Nuzulul Quran Word, Download Gratis di Sini

- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI.

c. BI dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara itu syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang harus dipenuhi oleh penukar uang adalah sebagai berikaut:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Demikian informasi jadwal penukaran uang Bank Indonesia di Solo untuk Lebaran 2024 lengkap dengan lokasi dan syarat yang harus dilengkapi.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler