Dijanjikan 100 Juta Rumah Seorang Ustad Jadi Tempat Produksi Sabu

- 24 November 2020, 21:54 WIB
Jendera Yusuf (kiri) pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020).
Jendera Yusuf (kiri) pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). /(ANTARA/Dhimas B.P.)

UTARA TIMES - Seorang ustad berinisial SA (45), pengelola rumah produksi sabu-sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dijanjikan upah Rp100 juta oleh YM alias Jenderal Yusuf.

"Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustad di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin 23 November 2020 kemarin.

Upah Rp100 juta tersebut, jelasnya, dijanjikan Jenderal Yusuf per-bulan-nya. Upah itu untuk biaya produksi sabu yang dibuat Ustad di rumahnya.

Baca Juga: Melalui BBKSDA Sumut Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan

Menurut keterangan Ustad tersebut mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.

"Jadi pembuatan sabu di rumah Ustad ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustad ini diajarkan 'by video call'," ujarnya.

Kemudian penyidik masih mendalami siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum.

Baca Juga: Tak Ingin Menyesal Lagi, Lee Jong Suk Terima Tawaran 'The Witch 2'

"Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi?, itu masih kita dalami," kata Helmi.

Berdasarkan informasi lainnya dikatakan bahwa penyidik telah mengetahui asal-usul bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut. Barang yang dikirim langsung dari Malaysia serta pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bahan baku dikirim oleh rekan-nya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentrasfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.

Baca Juga: Lagu Nasional Rayuan Pulau Kelapa Karya Ismail Marzuki, Ini Liriknya!

Jenderal Yusuf memesannya dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara. Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu milik Ustad yang berada di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Menurut keterangan Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram. Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.

Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunai Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.

Baca Juga: Sinopsis Film Criminal, Keseruannya Bisa Ditonton Malam Ini Lewat Bioskop Trans tv Pukul 21.30 Wib

Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustad di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu sore.

Ustad dengan inisial SA ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.

Dari penggerebekan-nya yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.

Baca Juga: Lagu Terima Kasihku Karya Sri Widodo, Ini Liriknya

Dari hasil penggeledahan, ditemukan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih.

Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide. Kemudian ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.

Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Sukori Kuwu Desa Tenajar divonis Denda 4Jt Subsider 2 Bulan Kurungan

Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu siang kemarin itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).

Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB. Mereka yang masih menjalani serangkaian pemeriksaan terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati.**

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x