ICW Menang Gugat Kemenko Perekonomian, Terkait Soal Dokumen Prakerja

- 24 November 2020, 22:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Prakerja

UTARA TIMES - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara manajemen pelaksana dan platform digital program Prakerja.

Pada 23 November 2020 Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang keenam terkait sengketa informasi dokumen Prakerja.

Agenda sidang yang digelar adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW layangkan sejak lebih dari enam bulan lalu, yaitu 13 Mei 2020, kepada Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Dijanjikan 100 Juta Rumah Seorang Ustad Jadi Tempat Produksi Sabu

Dikutip Utara times.com dari laman laman AntiKorupsi.org dalam persidangan terakhir pada 23 November 2020 kemarin, terdapat tiga informasi yang diminta oleh ICW pada saat itu, yakni:

  1. Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana bersama delapan Platform Digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019.
  2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan
  3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.

Majelis Komisioner KIP diketuai oleh Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi.

Baca Juga: Melalui BBKSDA Sumut Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan empat poin di dalam putusannya. 

Pertama, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian. Pada persidangan keempat tanggal 19 Oktober 2020 lalu, pihak Kemenko Perekonomian bersikeras bahwa informasi mengenai PKS merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, pengecualian tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa didahului dengan uji konsekuensi di KIP sehingga bertentangan dengan pasal 2 ayat 4 UU KIP.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Antikorupsi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x