UTARA TIMES - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait pembubaran 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, dilansir dari laman Setkab.go.id Minggu, 29 November 2020.
Berikut lembaga negara non-kementerian yang dibubarkan dan dialihkan pelaksanaannya, kesepuluh lembaga tersebut adalah
Baca Juga: Rizieq Shihab Kabur Dari RS Ummi, Polisi Dalami Kabar Ini
1. Dewan Riset Nasional
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
2. Dewan Ketahanan Pangan
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura