Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Daftar Rinciannya

- 29 November 2020, 17:36 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres.
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres. /Presiden Jokowi/@jokowi

UTARA TIMES - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait pembubaran 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, dilansir dari laman Setkab.go.id Minggu, 29 November 2020.

Berikut lembaga negara non-kementerian yang dibubarkan dan dialihkan pelaksanaannya, kesepuluh lembaga tersebut adalah

Baca Juga: Rizieq Shihab Kabur Dari RS Ummi, Polisi Dalami Kabar Ini

1. Dewan Riset Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

2. Dewan Ketahanan Pangan

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x