Kabar Gembira!, CPNS 2021 Segera Dibuka Berikut Informasi Tahap Pendaftaran Hingga Syarat Wajib

- 30 November 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

UTARA TIMES - (30/11) Pemerintah telah memutuskan akan kembali membuka penerimaan CPNS 2021, setelah sebelumnya ditunda pada tahun anggaran 2020, kini seleksi CPNS 2021 siap bergulir lagi.

Berikut tahapan pendaftaran persyaratan utama, diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan gelaran CPNS 2019.

Baca Juga: Ketum PBNU, Kiai Said Aqil Positif Covid-19

Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19 akan ada sedikit perubahan untuk menyesuaikan kondisi sesuai protocol kesehatan.

Seperti dilansir dari Jurnal garut Senin, 30 November 2020 berikut tahap pendaftaran CPNS yang dikutip dari laman BKN merujuk pada seleksi CPNS 2019.

1. Pengumuman pembukaan penerimaan CPNS
2. Pendaftaran CPNS
3. Seleksi Administrasi

Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Daftar Rinciannya
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
6. Pengumuman kelulusan
7. Pemberkasan

Kemudian untuk persyaratan umum mendaftar seleksi CPNS 2021 sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Jurnal Garut ANTARA bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x