Melalui KPCPEN, Presiden Jokowi Mengajak Masyarakat Untuk Tetap Optimis Dimasa Pandemi

- 2 Desember 2020, 08:00 WIB
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Terus Produktif dan Optimis
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Terus Produktif dan Optimis /Kominfo

UTARA TIMES - (02/12) Pada masa pandemi Covid-19 ini Presiden Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap optimis. Dengan itu Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020. 

Perpres tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi Indonesia.

Sebagaimana rilis yang diterima Utara Times bahwa Perpres yang ditandatangi 20 Juli 2020 lalu terdiri dari tiga aspek, diantaranya ialah KPCPEN bagian Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Ketiganya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam setiap aspeknya.

Baca Juga: Tidak Sopan! Pekerja Rumah Duka Diego Maradona dipecat, Ini Penyebabnya

Aspek pertama yaitu Perihal Komite Kebijakan, mereka mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis (kepada Presiden), hal ini di maksudkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian, transformasi ekonomi nasional.

Selain itu juga, Komite Kebijakan ditugaskan dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis tersebut, berikut terobosan-terobosan yang dilakukan serta tidak meninggalkan strategi untuk memonitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Semangat! Berikut 10 Quotes Progresif Bagi Prakerja Yang Belum Mencapai Impian di Akhir Tahun 2020

Pada aspek selanjutnya yaitu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Satgas Pemulihan, Transformasi Ekonomi Nasional, Mereka mempunyai tugas dalam melaksanakan serta mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan masing-masing bidang.

Selanjutnya yakni Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan kebijakan, melakukan pengawasan serta melaksanakan dan menetapkan beberapa kebijakan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x