Vaksin Sinovac Menurut BPOM Dapat Digunakan Jika Sudah Melalui Tahap dan Standar Berikut !

- 7 Desember 2020, 02:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi ) yang membicarakan tentang kedatangan vaksin Covid-19 merk Sinovac di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi ) yang membicarakan tentang kedatangan vaksin Covid-19 merk Sinovac di Indonesia. //Youtube/Sekretariat Kabinet

 

UTARA TIMES- (07/12) Vaksin untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di Indonesia yakni Vaksin Sinovac, Namun vaksin tersebut belum bisa di edarkan secara langsung. 

Pasalnya, Jika Vaksin ingin di sebar luaskan maka perlu adanya persetujuan Penggunaan atau izin edar yang memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

Vaksin covid-19 asal tiongkok ini tiba di bandara Soekarno-hatta Tanggerang, Banten malam ini, Pada Minggu 6 Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis vaksin.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tidak Langsung Digunakan Kata Jokowi Harus Lalui Tahap Di BPOM Terlebih Dahulu

Baca Juga: Vaksin Sinovac Untuk Cegah Covid-19 Tiba, Jokowi: Upayakan Tambah Pada 2021 Sebanyak 1,8 Juta !

Jokowi menjelaskan bahwa vaksin Sinovac perlu tahapan tahapan dari BPOM terkait apa saja yang menjadi hal penting bagi keamanan, Khasiat serta mutu dari Vaksin sinovac.

" Tapi untuk memulai vaksinasi, masih memerlukan tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," terang Jokowi.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini : Leicester Vs Sheffield Pukul 21.30 Wib

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah