Bantuan Subsisdi Gaji Pekerja Dilanjutkan Tahun Depan? Berikut Penjelasan Menaker

- 17 Desember 2020, 19:49 WIB
Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker, Ida Fauziyah. /setkab.go.id

UTARA TIMES - (17/12) Bantuan subsidi gaji/upah terhitung dari sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida menyampaikan untuk Bantuan subsidi gaji/upah pada termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020 dikutip Utara times dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Pemuda Ini Nekad Seberangi Lautan Hanya Memakai Galon

Baca Juga: Warga Kota Cirebon Dilarang Merayakan Pergantian Tahun, Aktivitas Perdagangan Sampai Malam Hari

Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Unik Liam Neeson, Aktor Film 'Commuter' yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah. 

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x