Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka Pada 2021, berikut syarat-syaratnya

- 19 Desember 2020, 20:07 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja.
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. /Instagram/@prakerja_go.id

Jadi kesempatan hanya sekali saja. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Denni Puspa Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana.

Baca Juga: Malam Ini Jelang Laga Sengit Antara Crystal Palace vs Liverpool

"Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," tutur Denni.

Selain syarat diatas, ada syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

Baca Juga: Kabar dari Bintang Liverpool Mo Salah: Sempat Kecewa Saat Gagal Jadi Kapten

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah