Jadi kesempatan hanya sekali saja. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Denni Puspa Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana.
Baca Juga: Malam Ini Jelang Laga Sengit Antara Crystal Palace vs Liverpool
"Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," tutur Denni.
Selain syarat diatas, ada syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
Baca Juga: Kabar dari Bintang Liverpool Mo Salah: Sempat Kecewa Saat Gagal Jadi Kapten
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP