Tujuh Peserta Aksi 1812 Jadi Tersangka

- 20 Desember 2020, 20:53 WIB
Polisi saat bertugas mengamankan aksi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020.*/
Polisi saat bertugas mengamankan aksi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020.*/ /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

UTARA TIMES - (20/12) Saat ini Polda Metro Jaya telah memulangkan sebagian besar dari 455 simpatisan Rizieq Shihab.

Penangkapan itu terkait yang dalam unjuk rasa 1812, namun tujuh orang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad 20 Desember 2020.

Baca Juga: Cari Furniture Murah Berkualitas? Berikut Promo Furniture Diskon Menarik Akhir Tahun

Kemudian Yusri menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok.

Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Yusri menjelaskan hampir semua pendemo 1812,sebagaimana Utara Times dari Antara selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Baca Juga: Rekomendasi Toko Fashion Brand Lokal, Berikut Rinciannya

Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test)

"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," kata Yusri.

Baca Juga: Sinopsis Film Ghostbusters: Bioskop Trans TV Malam ini

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan ​aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Pacar Rizky Billar, Lesti Kejora Masuk Nominasi Ke 5 The 100 Most Beautiful Women of 2020

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x