UTARA TIMES - (21/12) Pandemi Covid-19 selama tahun 2020 memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan maupun perekonomian negara.
Kementerian Sosial akan tetap menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga tahun depan.
Hingga Januari 2021 mendatang bantuan sosial tunai (BST) akan terus berjalan namun ada jumlah pengurangan besaran tunainya yaitu menjadi Rp200 ribu dari yang semulai Rp300 ribu.
Baca Juga: Rekomendasi Hadiah dan Cara Rayakan Momen Spesial di Hari Ibu Agar Terkesan
Hal ini diketahui agar menambahnya jumlah penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan pertimbangan lain mengenai anggaran.
Seperti yang dikutip Utara Times dari Seputar Tangsel dengan judul Kemensos Tetap Bagikan BST Rp300 Ribu Tahun Depan, Cek Detailnya.
Simak cara berikut untuk mengetahui apakah anda penerima daftar BST ini.
Baca Juga: 7 Kata-Kata Bijak Untuk Memperingati Hari Ibu: Nomer 3 Makna Cinta yang Sesungguhnya
buka laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Tetapi, akan lebih mudah dengan menggunakan NIK.
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).