UTARA TIMES- (23/12) Mulai Tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KAI mengharuskan penumpang kereta menunjukan hasil Rapid Test Antigen negatif sebagai syarat untuk bisa naik layanan Kereta Api.
Sebagaimana Utara Times Mengutip dari PT KAI, Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Khusus di Stasiun Cirebon PT KAI menyedikan layanan Rapid test antigen di dua stasiun utama Kabupaten/Kota Cirebon, hal serupa juga diadakan dikabupaten/kota lainnya.
Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Tri Rismaharini, Mensos Baru Juru Lapangan
Baca Juga: Susi Pujiastuti Berikan Komentar Kepada Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan Dan Perikanan Baru
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan Rudiansyah , EVP corporate secretary
Sebelumnya, Pengetatan Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Harta Kekayaan Milik Yaqut Cholil, Ketua GP Ansor Yang Menjadi Menteri Agama RI Baru
Baca Juga: dr Tirta: Kesempatan Budi Gunadi Perbaiki Faskes, Ini Rekam Jejak Dan Harta Kekayaan Budi Gunadi