UTARA TIMES - (24/12) Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM) telah dilanjutkan oleh kementrian koperasi (Kemenkop) dan UMKM hingga tahun 2021 mendatang.
Dalam program ini, UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM.
Agar lolos seleksi BPUM pada tahun 2021, ada baiknya masyarakat mengetahui kriteria hingga syarat yang ditetapkan untuk dapat bantuan UMKM.
Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Cair Desember Ini! Tidak Punya Rekening, Cukup Bawa Persyaratan Ini Ke Kantor Pos
Baca Juga: Bukan OKE OCE ! Ini Program Yang Akan Dilakukan Sandiaga Uno Sebagai Kemenparakraf Baru
Syarat utama mendaftar BPUM:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Memiliki Usaha Mikro