UTARA TIMES- (24/12) KPK memberi kebijakan terkait kunjungan secara daring dan penerimaan barang untuk para tahanan KPK di esok hari Natal 2020.
Dihari Natal 2020, Menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya menyampaikan bahwa terkait kunjungan hanya diperbolehkan secara daring di hari cuti bersama dan Hari raya Natal 2020.
"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan 'online' dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.
Baca Juga: BLT Akan Dihapuskan Mensos Tri Rismaharini, Kemensos Akan Gandeng Pihak Ketiga Sebagai Evaluator?
Baca Juga: Perketat Protokol Kesehatan Jelang Libur Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat
Ia menerangkan bahwa kunjungan daring bertepatan di hari Natal 2020, 25 Desember dimulai pukul 08.00 - 13.00 Wib.
"Kunjungan pengganti cuti bersama Natal hari Kamis (24/12) akan dilakukan Rabu (30/12) mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata Ali.
Selanjutnya, Jubir Ali Fikri menambahkan bahwa untuk Antrian Pengiriman boks makanan pada saat cuti bersama Natal 2020 Pada 25 Desember 2020 Dimulai Pukul 08.00-13.00 Wib
Baca Juga: Menyambut Natal 2020 di Masa Pandemi, Berikut 3 Cara Jitu Menghadapi Goncangan Besar