UTARA TIMES - (26/12) Bantuan program BPUM diberikan pemerintah, bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan kepada masyarakat pelaku usaha kecil.
Pelaku UMKM yang suah terdaftar dan sesuai syarat, berhak menerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Cek Terus Pendaftarannya! Berikut Bansos Yang Diperpanjang Hingga 2021
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Mulai Dicairkan, Berikut Dokument Yang Mesti Dibawa Saat Tarik Tunai BLT di BRI
Salah satu cara untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta adalah melalui laman eform.bri.co.id dengan memasukan nomor e-KTP.
Namun, bila nomor e-KTP tidak terdaftar di Eform BRI tersebut jangan khawatir, mungkin BLT UMKM Rp2,4 Juta tidak disalurkan via BRI atau disalurkan via bank penyalur lainnya yang telah ditetapkan.
Karena dalam hal ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta disalurkan pemerintah melalui tiga bank penyalur yang telah ditunjuk, di antaranya: BRI, BNI dan BNI Syariah.
Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 26 Desember 2020, Akhirnya Reyna Kembali ke Pangkuan Al dan Andin