UTARA TIMES- (30/12) Kementrian Kesehatan RI sudah menetapkan jadwal dan tahapan vaksiniasi massal. Hal itu ditetapkan melalui Persaturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor 84 Tahun 2020.
Salam peraturan tersebut Kemenkes memuat jadwal dan tahapan pada pasal 15 ayat 1. Sebagaimana dimaksud psal 15 ayat 1 ini, Maka Kemenkes akan melakukan vaksinisasi dengan rekomendasi dari para ahli dan lembaga lain yang berwenang.
Beberapa lembaga tersebut diantaranya, Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional ( Indonesian Technical Advisory Group On Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Satgas Covid-19) dan PEN.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 9,1 Serta Tsunami Menginati Pesisir Kawasan Jawa Selatan
Menurut Permenkes tersebut, jadwal dan tahapan pemberian vaksinasi ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima, dan jenis vaksin Covid-19 yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1.
Selain itu, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4.
Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Jadwal Serta Tahapan Vaksinasi Covid-19, Lihat Detailnya Disini
Sementara untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut;