Penghina lagu Indonesia Raya Tertangkap, Ternyata Seorang WNI

- 1 Januari 2021, 08:20 WIB
 Ilustrasi- Penghina lagu Indonesia Raya Tertangkap, ternyata seorang WNI berusia 40 tahun
Ilustrasi- Penghina lagu Indonesia Raya Tertangkap, ternyata seorang WNI berusia 40 tahun /pixabay.com/4711018

UTARA TIMES - Pelaku yang terkait dengan Parodi Lagu Indonesia Raya dan melecehkan lambang Negara, akhirnya tertangkap, pelaku ternyata seorang WNI berusia 40 tahun.

Ia ditangkap di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020 oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Dikutip Utara times dari PMJ News Jum'at, 1 Januari 2021 WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya. Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

Baca Juga: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jalan di Tempat

Baca Juga: Peduli Terhadap Kesejahteraan Anak, Lee Min Ho Donasikan 50 Juta Won

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan.

Abdul Hamid Bador juga menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu, 27 Desember 2020 waktu setempat.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Mengenang Prof Muladi, Beliau Nasionalis Muslim Yang Sejati

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," beber Hermono. Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu.

"Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.

Menurut WNI tersebut, handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Baca Juga: Prof Muladi Telah Wafat, Yusril Mengenang Masa Lalu: Beliau Sosok Ilmuwan Hukum, Teorinya Berharga

Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia menjadi viral setelah diunggah dua pekan lalu di kolom komentar akun YouTube My ASEAN.

Adapun di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia pun geram saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan.

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

Baca Juga: Film Bioskop Terbaru, Rekomended Ditonton Saat Perayaan Tahun Baru 2021 dirumah

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah