Begini Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Menurut PP No 70 2020

- 4 Januari 2021, 08:08 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak /Muchlis Jr/.*/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

UTARA TIMES - Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sudah di tanda tangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020.

Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 adalah turunan dari Undang undang Nomor 17/2016 tentabg Penertapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang kedua atas UU No 23/2002 tentang Peelindungan Anak.

Diantara isi dalam PP No 70/2020 diatur beberapa cara terkait mekanisme atau pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilits dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Resep Kolaborasi Padang X Italia: Lasagna Rendang Paling Unik!

Adapun 5 pasal yang menjelaskan mekanisme tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun sebagai berikut

1. Pasal 7
Penilaian klinis, sebagaimana diatur psal 6 huruf a menyebut aturan soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatro, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Adapun tata caranya sebagaimana dikutip Utara Times dari antara, Tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Bikin Gagal Fokus! Masker Oksigen Andin Di Sinetron Ikatan Cinta 1 Januari, Tali Sepatu?

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x