Tarif Iuran BPJS Kesehatan Setiap Kelasnya Naik

- 4 Januari 2021, 21:24 WIB
BPJS Kesehatan mulai memberlakukan penyesuaian tarif 1 Januari 2021
BPJS Kesehatan mulai memberlakukan penyesuaian tarif 1 Januari 2021 /BPJS Kesehatan

UTARA TIMES - Pada awal tahun ini diketahui pemerintah tengah melakukan penyesuaian iuran terhitung mulai 1 Januari 2021 bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini terjadi kenaikan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III BPJS Kesehatan.

Seperti di ungkapkan oleh pemerintah bahwa adanya kenaikan iuran peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan demi tujuan untuk penambahan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Posisi ini, Segera Cek

Adapun perlindungan sosial yang selama ini dirasakan oleh masyarakat berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, bansos tunai, bantuan kartu prakerja, hingga bantuan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (BPI) BPJS yang tidak mampu.

Bahkan pemerintah sudah bisa memberikan perlindungan sosial kepda 60 persen dari total penduduk Indonesia.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari pikiran-rakyat.com, maka sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III PBPU adalah sebesar Rp42.000.

Baca Juga: Vaksinisasi Massal Digelar Pemerintah Tahun 2021, Jokowi Pasok Tiga Vaksin Baru

Kemudian, sejak berlakunya hal itu pada Juli 2020, peserta PBPU hanya cukup membayar iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan pemerintah.

Namun saat ini, mulai 1 Januari 2021, peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU harus membayar Rp35.000 perbulan, karena kini pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp7.000 perbulan.

Dalam pasal 34, disebutkan jika tarif iuran akan kembali mengalami kenaikan mulai Juli 2020.

Baca Juga: Menakjubkan! Puncak Hujan Meteor Terjadi Malam Ini, Berikut Waktu Dan Fakta Menariknya

Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000.

Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.***

 

 

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Pemerintah Potong Subsidi, Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III per 1 Januari 2021.(PR)

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah