Diresmikan Presiden, Kini Masyarakat Miskin, Pelajar/Mahasiswa Dapat Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

- 6 Januari 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

UTARA TIMES - Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Kocak! Lee Min Ho Dipanggil Ibu Saat Panggilan Video dengan Lee Seung Gi

Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Ada Belajar Tatap Muka Dari Januari Hingga Juni 2021, Ini Penyebabnya

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo 21 Desember lalu.

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bikin KTP, Akta Kelahiran Di Tanggerang Selatan

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah