Fatwa MUI Sebut Vaksin Sinovac SUCI Dan HALAL!

- 8 Januari 2021, 18:04 WIB
M. Asrorun Ni’am, Sekertaris Komisi Fatwa MUI
M. Asrorun Ni’am, Sekertaris Komisi Fatwa MUI /Antara/

UTARA TIMES - Majelis Ulama Indonesia( MUI) sudah menetapkan fatwa vaksin Sinovac anti Covid-19 terdiri dari materi suci dan Halal.

Hal itu disebutkan setelah Sidang Komisi MUI 8 Januari 2020. Ketua MUI bidang fatwa dan urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh Dalam jumpa pers menerangkan pihaknya telah mengumumkan hasil sidang komisi MUI terkait Fatwa Vaksin Sinovac.

Dalam keterangannya Asorun mengatakan bahwa fatwa utuhnya akan disampaikan kembali setelah BPOM menyampaikan aspek keamanan vaksin tersebut.

Baca Juga: Harga Saham Milik ANTM Mengalami Kenaikan, Rp2.600 Per Saham

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh.

Kendati demikian, Asrorun menyimpulkan dari hasil kajian tim MUI mengatakan bahwa mateei vaksin sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Baca Juga: Mulai 8 Februari 2021, WhatsApp Melakukan Pembaharuan Privasi Akun Dan Penyimpanan, Lebih Aman?

Fatwa kehalalan itu secara utuh bahwa sinovac bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan baik.

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Asrorun

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x