BPOM Terbitkan Izin Vaksin Coronavac, Ini 3 Landasan Pentingnya Vaksin Agar dapat digunakan

- 12 Januari 2021, 09:59 WIB
Kepala Badan BPOM Penny K. Lukito, saat mengumumkan penerbitan EUA Vaksin CoronaVac produksi Sinovac di Kantor Badan POM Jakarta, Senin 11 Januari 2021
Kepala Badan BPOM Penny K. Lukito, saat mengumumkan penerbitan EUA Vaksin CoronaVac produksi Sinovac di Kantor Badan POM Jakarta, Senin 11 Januari 2021 /foto humas bpom/

UTARA TIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) telah resmi memberikan izin penggunaan dalam keadaan darurat (Emergency Use Authorization ) kepada vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech pada Senin (11/01).

Adapun hal yang menjadi landasan pemberian izin ini mencakup 3 hal. Pertama Vaksin Coronavac hanya memiliki efek samping ringan hingga sedang berupa nyeri, iritasi, dan pembengkakan sistemik yaitu nyeri otot, demam, hingga gangguan sakit kepala.

Menurut BPOM gejala ini tidak berbahaya dan hanya bersifat sementara.

Baca Juga: Turnamen Yonex Thailand Open 2021 Diselenggarakan di Tengah Pandemi

Kedua, Vaksin Coronavac memiliki efikasi sebesar 65,3%. Selain itu, setelah 14 hari maka vaksin ini dapat membentuk antibodi yang mampu melawan virus hingga sebesar 99,74% dan 99,23% setelah 3 bulan.

Ketiga, Vaksin Coronavac dijamin mutunya oleh BPOM karena telah dilakukan prosedur pengawasan seperti bahan baku, proses, dan inpeksi langsung ke Tiongkok.
Badan POM juga menilai bahwa uji klinik yang dilakukan di Indonesia lebih unggul karena melibatkan masyarakat umum.

Hal itu sebagaimana ditulis dapat cuitan di akun resmi twitter BPOM RI @BPOM_RI

Baca Juga: FPI Versi Baru Berdiri, Pengamat Soroti Ketegasan Pemerintah, Harus Waspada Lindungi Masyarakat!

“Jarir At-Thobari, Tim Komnas penilai obat menyampaikan bahwa uji klinik yang dilakukan di Bandung yang melibatkan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan Biofarma melibatkan masyarakat umum sebagai sampel. Ini menjadi keunggulan tersendiri karena berbeda dengan Turki dan Brazil dengan sampel tenaga kesehatan dan mereka yang berisiko tinggi.” unggahnya. 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah