Berikut Perubahan Kenaikan Tarif TOL Tahun 2021, Simak Alasannya!

- 20 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /dok Jasa Marga

UTARA TIMES - Jasa Marga menaikkan tarif tol untuk wilayah pulau Jawa per tanggal 17 Januari 2021. Adapun alasanya penyesuaian tarif tol ini demi mewujudkan kepastian investasi dan peningkatan pelayanan minimal.

Alasan lainnya yaitu pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai bentuk kerja sama pemerintah dan Badan Usaha.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menerangkan bahwa penaikkan tarif tol ini merupakan kebijakan yang sudah beberapa bulan tertunda.

Baca Juga: Babak 32 Besar Toyota Thailand Open: Fajar/Rian Gagal, Fikri/Bagas dan Hafiz Gloria Lolos!

“Saat ini, dengan harapan pada penanganan Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya” ujarnya dikutip Utara Times dari Antara

Kebijakan penaikan ini juga sesuai dengan Kepmen PUPR sejak tahun 2020 yang sebelumnya telah ditunda. Selain itu, dengan penyesuaian tarif baru maka terdapat pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan pelayanan dan dukungan mobilitas logistik.

Berikut daftar ruas tol yang mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Januari 2021: Kecewa, Papa Surya Larang Aldebaran Temui Andin

1. Jakarta Outer Ring Road/Jorr I, ATP, Segmen Bintaro Viaduct- Pondok Randji
Ruas yang termasuk seksiW1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan ATP. Kemudian Pondok Aren-Ulujami (SegmenBintaro Viaduct-Pondok Ranji) mengalami kenaikan Rp 500 s/d Rp1.500

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah