UTARA TIMES - Pemerintah melalui Peraturan (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, memperluas peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara.
Peraturan tersebut membicarakan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.
Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: 15 Juta Vaksin Baku Akan Di Kirim Produsen Sinovac Ke Indonesia, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Begini Kata Nina Agustina Dai Bachtiar Setelah Ditetapkan Jadi Bupati Oleh KPU Indramayu
Sebagaimana dikutip Utara times dari Pikiran-rakyat.com PP Nomor 3 Tahun 2021 secara singkat, menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.
Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :
Baca Juga: Babak 16 Besar Toyota Thailand Open 2021: Ahsan/Hendra Melaju, Indonesia Kehabisan Tunggal