Berikut Peraturan Visa Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Ketentuan Izin Tinggal Terbatas!

- 22 Januari 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi paspor dan visa
Ilustrasi paspor dan visa /PIXABAY/jackmac34

UTARA TIMES - Kebijakan mengenai visa dan izin tinggal bagi warga negara asing telah diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Ketentuan visa kunjungan untuk 1 kali perjalanan (B211) akan diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria dan tujuan tertentu. Berikut kebijakannya.

Pertama, Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, Kedua Melakukan pembicaraan bisnis, Ketiga melakukan pembelian barang.

Baca Juga: Cemburu Buta, Kang Soo Jin Bongkar Wajah Asli Lim Ju Gyeong dalam Episode 12 'True Beauty'

Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing
Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan
Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Ketentuan untuk visa tinggal terbatas diberikan kepada orang yang tengah melakukan suatu kegiatan tertentu. Berikut kriterianya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik Hingga Maret 2021, Berikut 4 Kategori Penerimanya!

1. Bekerja
2. Sebagai tenaga ahli
3. Bekerja di atas kapal, alat apung, atau beroperasi di wilayah perairan nusantara
4. Pengawasan kualitas barang atau produksi
Inspeksi atau audit cabang perusahaan Indonesia
5. Melayani purna jual

Baca Juga: Perempat Final Toyota Thailand Open 2021: Greysia/Apriyani Melaju ke Semifinal!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x