UTARA TIMES - Indonesia masih menutup pintu bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan masuk ini berlaku bagi seluruh negara yang warga negaranya ingin melakukan perjalanan ke Indonesia.
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam surat edaran nomor 2 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Baca Juga: Berikut Peraturan Visa Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Ketentuan Izin Tinggal Terbatas!
Maka ada beberapa pengecualian dan syarat khusus untuk bisa melakukan perjalanan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing.
Berikut adalah pengecualian bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia.
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
Kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Baca Juga: Hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 Didominasi Gen Z dan Milenial, Simak Datanya Berikut Ini!
3. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
4. Pemegang kartu izin tinggal teteap (KITAP)