Ini 4 Merek Masker Kecantikan Yang Diamankan Polisi Dapat Merusak Wajah, Korban Terdampak Diharap Melapor

- 29 Januari 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi masker kecantikan.
Ilustrasi masker kecantikan. /- Foto : Freepik/

UTARA TIMES - Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek home industry kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota Kamis, 28 Januari 2021.

Penggerebekan dilakukan karena industri rumahan tersebut tidak memiliki izin BPOM.

Dalam penggerebekan itu juga polisi mengamankan beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar.

Baca Juga: Kang Pipit Tutup Usia, Preman Pensiun Berduka

Baca Juga: Jelang Episode Terakhir, Hwang In Yeob Akan Mengisi OST Drama 'True Beauty'?

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, harap untuk segera dilaporkan.

Diketahui tersangka CS memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain.

Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari

Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat 29 Januari 2021.

Masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Sepanjang Januari 2021 Indonesia Mengalami 197 Bencana Alam, Berikut Rentetan Peristiwanya!

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah