UTARA TIMES – Kabar biaya tilang baru yang menyebut nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan pengemudi di media social menurut divisi humas polri adalah penjelasan yang menyesatkan publik alias hoax.
Informasi menyesatkan publik tersebut menyebutkan jika biaya tilang baru sebagai intruksi Kapolri listyo sigit prabowo kepada personelnya.
Menurut devisi humas kapolri dalam akun instagramnya memberikan penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar, hal demikian kapolri jenderal sigit prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Kabar BLT Subsidi Upah 2021 Ditiadakan, Ternyata Pemerintah Siapkan 8 Program BLT Tahun 2021
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 147 Hari Ini, Andin Alami Gangguan Psikis
View this post on InstagramEditor: Anas Bukhori
Sumber: PMJ News
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Contoh Soal PPPK 2024 Guru Terpopuler, Paling Sering Keluar!
14 Mei 2024, 19:38 WIB Cara Daftar, Syarat dan Dokumen Penting untuk Seleksi Pendaftaran CPNS 2024
14 Mei 2024, 15:00 WIB CONTOH SOAL HOTS Sosial Kultural PPPK 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
13 Mei 2024, 20:00 WIB Link Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Lengkap dengan Jadwal, Syarat, dan Formasi
13 Mei 2024, 11:31 WIB Jadwal dan Formasi CPNS Kemenag 2024 Lengkap dengan Link Pendaftaran
13 Mei 2024, 10:49 WIB