Beredar Kabar 'Biaya Tilang Terbaru Di Indonesia' Ternyata Hoax, Cek Faktanya

- 1 Februari 2021, 11:30 WIB
kabar hoax biaya tilang baru tahun 2021
kabar hoax biaya tilang baru tahun 2021 /

 

UTARA TIMES – Kabar biaya tilang baru yang menyebut nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan pengemudi di media social menurut divisi humas polri adalah penjelasan yang menyesatkan publik alias hoax.

Informasi menyesatkan publik tersebut menyebutkan jika biaya tilang baru sebagai intruksi Kapolri listyo sigit prabowo kepada personelnya.

Menurut devisi humas kapolri dalam akun instagramnya memberikan penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar, hal demikian kapolri jenderal sigit prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Baca Juga: Harga Rokok 2021 Diprediksi Naik Usai Kenaikan Tarif CHT 12,5 Persen Ditetapkan, Ini Alasan Sri Mulyani

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Kabar BLT Subsidi Upah 2021 Ditiadakan, Ternyata Pemerintah Siapkan 8 Program BLT Tahun 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 147 Hari Ini, Andin Alami Gangguan Psikis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x