UTARA TIMES - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," kata mentri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir dari Antara Sabtu, 13 Februari 2021.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 13 Februari 2021 Full Episode, Aldebaran Mantap Serahkan Diri ke Polisi
Baca Juga: Mendebarkan! Simak Sinopsis dan Ulasan Lengkap Drama 'The Penthouse 2' Berikut
Menurutnya, Diskon pajak dipersiapkan sebesar 100 persen dari tarif normal dan akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak tersebut nantinya akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan untuk segmen yang dipilih tersebut karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Indramayu Sabtu 13 Februari 2021, Keluar Rumah Jangan Lupa Payung