Mentri Agama: Jangan Gegabah! Pak Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Harus Objektif Lihat Persoalan

- 13 Februari 2021, 20:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /- Foto : Instagram @gusyaqut/

UTARA TIMES - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok.

Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain. 

Hal itu disampaikan Gus Yaqut menanggapi terkait adanya polemik pernyataan segelintir orang yang menyebut eks ketua umum (Ketum) PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berideologi radikal. Gus Yaqut menegaskan semua permasalahan harus dilihat seobjektif mungkin.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Tokoh Radikal, Gus Ulil: ' Blunder Besar, Tak Tahu Kiprah Pak Din'

Baca Juga: Setelah Lama Hilang, Kini BlackBerry Muncul Lagi Siap! Luncurkan Ponsel 5G 'Tidak Terkalahkan'

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut Sabtu, 13 Februari 2021 sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.

Lebih lanjut menurut Menag, stigma atau cap negatif seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini.

Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain. 

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Pisces 13 Februari 2021: 'Jujurlah Keresahan Diri, Ciptakan Ide yang Hebat'

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujar Gus Yaqut.

Dengan model tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah. Untuk itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah. 

“Saya tidak setuju jika seseorang  langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut. 

Baca Juga: Ide Kado Unik Valentine 2021 Ini Cocok Untuk Orang Terkasih di Hari Kasih Sayang, Cek Apa Saja?

Menag Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya.

Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN. 

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional.

Baca Juga: Facebook Batasi Iklan Politik di Sejumlah Negara Termasuk Indonesia, Ternyata Ini Alasannya!

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah