Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Menjadi 2 Hari Ternyata Ini Alasannya!

- 23 Februari 2021, 11:30 WIB
Pemerintah kembali memangkas jadwal cuti bersama, hal ini dilakukan demi pencegahan Covid-19.
Pemerintah kembali memangkas jadwal cuti bersama, hal ini dilakukan demi pencegahan Covid-19. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

UTARA TIMES - Pemerintah melalui Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) resmi memutuskan pemangkasan cuti bersama 2021 melalui surat edaran yang sudah disepakati.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa jumlah cuti bersama tahun 2021 secara resmi dipangkas.

Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa alasan cuti bersama 2021 dipangkas yang sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari adalah sebab adanya pandemi covid 19.

Baca Juga: Sinopsis Film 'The November Man' yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Simak Ketentuan UTBK SBMPTN 2021 yang Perlu Dipersiapkan Peserta. Berikut Penjelasannya!

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari, menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujarnya sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenko PMK.

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan terkait pemangkasan Cuti Bersama 2021 yakni disebabkan karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menko PMK juga menambahkan terkait sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

Baca Juga: Cuti Bersama 2021, Resmi Dipangkas! Berikut Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah