Ditangkap KPK Karena Kebijakan Ekspor Benur, Edy Prabowo: Saya Siap Mati Jika Saya Salah

- 24 Februari 2021, 10:05 WIB
Edhy Prabowo menanggapi kasusnya terkait dugaan suap ekspor benih lobster (benur), dan katakan ia siap jika harus dihukum mati.
Edhy Prabowo menanggapi kasusnya terkait dugaan suap ekspor benih lobster (benur), dan katakan ia siap jika harus dihukum mati. //Tangkap layar YouTube.com/tvOneNews

UTARA TIMES - Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan suap perizinan benih lobster (benur).

Kasus Edhy Prabowo kini tengah ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Antara pada Selasa 23 Febrauri 2021, Edhy Prabowo mengatakan bahwa jika dirinya terbukti bersalah, dirinya akan bertanggung jawab dan siap jika dihukum mati.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

“Kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap demi masyarakat.” Katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Edhy Prabowo juga mengatakan bahwa dia tidak akan lari dari kasus yang sedang dihadapinya

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silahkan proses peradilan berjalan.” Ucapnya lagi.

Baca Juga: Dispatch Melaporkan Bahwa G-Dragon BIGBANG dan Jennie BLACKPINK Kini Tengah Berkencan

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah