UTARA TIMES - Aturan tentang tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja 2021.
Peraturan tenaga kerja asing di Indonesia tersebut dicantumkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA.
Ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Sejumlah kewajiban dan larangan serta ketentuan umum juga sudah diatur melalui PP 34 tahun 2021 ini.
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Postingan Anak: 'Kebersamaan Rayakan Hari Spesial'
Menurut penjelasan atas PP No 34 tahun 2021 bahwa apabila investasi memerlukan penggunaan tenaga kerja Asing di Indonesia maka tujuan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan ahli keahlian dari TKA kepada tenaga pendamping kerja TKA.
Berikut ketentuan umum terkait tenaga kerja asing di Indonesia.
1. Berupa badan hukum / lainnya yang membayar upah bagi TKA
2. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Adilla Dimitri Teman Hidup Wulan Guritno, 'Berkembang dan Memiliki Cabang Ion'
3. Memperhatikan pasar kerja dalam negeri