Padahal seharusnya sebelum pencabutan lampiran Pepres 10/2021 dilakukan, biasanya buzzer disebar terlebih dahulu untuk membela kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mengenal Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tema 8 Kelas 6 SD: Subtema 3 Tentang Laos dan Filipina
Jika Buzzer tersebut tidak mampu mendoktrin masyarakat dengan mensukseskan kebijakan tersebut, baru lah pemerintah bisa mengambil alih.
Jadi sebenarnya Rocky mempertanyakan apa fungsi buzzer yang sebenarnya, karena merasa tidak dianggap oleh pemerintahan Jokowi ini.
Rocky mengatakan dengan dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 menandakan ketidakmampuan Jokowi dalam mengelola peraturan yang dihasilkannya sendiri.
Akan lebih baik jika Jokowi sebagai pembuat peraturan tersebut mengkaji lebih dalam terlebih dahulu apa yang telah ditetapkan.
Karena dengan demikian, Jokowi akan mampu meminimalisir perdebatan pro dan kontra masyarakat Indonesia yang meributkan masalah pencabutan lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi miras.***