Begini Skema Diskon PPnBM Pembelian Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Cek Segera!

- 6 Maret 2021, 06:05 WIB
Ilustri kendaraan insentif PPnBM
Ilustri kendaraan insentif PPnBM /pixabay/michaelgaida/

UTARA TIMES - Pemerintah telah resmi memberikan kebijakan terkait insentif Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baik kendaraan bermotor dan perumahan.

Kebijakan PPnBM ini sebelumnya disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai upaya pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional.

PPnBM telah ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp2,99 Triliun melalui PMK 20/2021. Sedangkan insentif perumahan properti ditanggung sebesar Rp5 Triliun.

Baca Juga: Reza Rahadian Layangkan ‘Surat Untuk Presiden’ Geliat Dunia Perfilman di Tengah Pandemi

Pemerintah mendorong masyarakat kalangan menengah ke atas untuk bisa melakukan konsumsi rumah tangga di sektor kendaraan bermotor dan perumahan melalui PPmBM ini.

Berikut PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah;

Baca Juga: Massa KLB Demokrat Terus Berdatangan Demi Dukung Moeldoko Menjadi Ketua Partai

1. Insentif hanya diberikan pada kategori kendaraan berkapasitas silinder maksimal 1.500 CC dengan roda penggerak 4x2, termasuk sedan.

2. Kendaraan harus memiliki tingkat kandungan lokal lebih dari 70 persen.

3. Diskon PPnBM hingga 100 persen untuk mobil baru dilakukan melalui tiga tahap

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x